Program Studi Magister Hukum — Universitas Terbuka Bidang Peminatan: Hukum Kenegaraan

Tata Kelola Hukum Administrasi atas Infrastruktur Sisi Udara (Runway) Bandara Kalimarau: Harmonisasi Kewenangan, Kepatuhan Standar, dan Pengendalian KKOP/OLS

Proposal rancangan penelitian socio‑legal untuk menyusun model tata kelola administrasi negara yang akuntabel pada pengelolaan runway Kalimarau melalui integrasi kerangka makro–mezzo–mikro: kejelasan kewenangan, artikulasi standar teknis (ICAO Annex 14/PKPS 139) ke SOP/izin/rekomendasi/pengawasan, serta harmonisasi KKOP/OLS dengan RTRW/RDTR demi keselamatan dan kepastian hukum.

Daniel Randy randy@gmail.com 2026

Ringkasan Eksekutif

Penelitian memetakan konfigurasi kewenangan (atribusi–delegasi–mandat) lintas-aktor (Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, AirNav, Pemda) dalam pengelolaan runway dan menguji seberapa jauh standar aerodrome diinternalisasi ke instrumen administrasi. Output berupa desain SOP lintas‑otoritas untuk rekomendasi teknis KKOP/OLS, integrasi ke RDTR/OSS, matriks SLA, serta dashboard risiko–kesenjangan standar yang operasional.

AUPB Teori Kewenangan ICAO Annex 14 PKPS/CASR 139 KKOP/OLS

Daftar Isi

Navigasi cepat ke setiap bagian laporan. Klik untuk loncat ke bagian terkait.

Pendahuluan

Operasional bandar udara modern mensyaratkan tata kelola infrastruktur sisi udara (runway beserta kelengkapannya) yang tidak hanya patuh standar teknis aerodrome, melainkan juga tertib secara hukum administrasi negara melalui pembagian kewenangan yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Observasi awal terhadap penyelenggaraan layanan di Bandara Kalimarau (UPBU di bawah Kementerian Perhubungan) menunjukkan kompleksitas koordinasi lintas-aktor—antara regulator pusat, operator teknis, penyedia navigasi udara, serta pemerintah daerah—khususnya pada isu pemeliharaan runway, pengendalian rintangan di KKOP/OLS, dan penataan ruang sekitar bandara yang bersinggungan dengan kepentingan pembangunan daerah. Harmonisasi kebijakan pusat–daerah pada RTRW/RDTR, perizinan bangunan/aktivitas, serta mitigasi risiko keselamatan (runway excursion, FOD, drainase/genangan, marking/lighting) menuntut kerangka kewenangan dan prosedur administrasi yang operasional, konsisten, dan responsif.

Latar Belakang

Potensi disharmoni rezim kebandarudaraan vs penataan ruang; batas atribusi/delegasi/mandat antara Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, AirNav, dan Pemda kerap berimplikasi pada keterlambatan keputusan administratif serta risiko kepatuhan standar runway.

Rumusan Masalah

  1. Konfigurasi kewenangan dan pertanggungjawaban administratif pengelolaan runway Kalimarau.
  2. Artikulasi standar aerodrome ke SOP, izin, rekomendasi teknis, dan pengawasan.
  3. Model harmonisasi KKOP/OLS–RTRW/RDTR yang menjamin keselamatan dan kepastian hukum.

Tujuan Penelitian

  • Pemetaan dasar kewenangan dan relasi antarlembaga.
  • Evaluasi kepatuhan standar teknis dari perspektif administrasi.
  • Perumusan opsi harmonisasi kebijakan dan pengendalian KKOP.

Signifikansi

Kontribusi pada kajian HAN sektor kebandarudaraan; memperjelas akuntabilitas aktor; rekomendasi implementatif bagi Kemenhub, Pemda, dan pemangku kepentingan bandara.

Temuan Kunci (Rancangan) & Visualisasi

Visualisasi bersifat simulatif berbasis rancangan penelitian untuk menunjukkan format pelaporan interaktif. Nilai akan diperbarui setelah pengumpulan data lapangan.

Gambar 2.1 — Peta Aktor & Alur Kewenangan

Diagram Sankey menampilkan aliran atribusi/delegasi/mandat dari norma nasional ke institusi sektoral hingga keluaran keputusan administratif.

Gambar 2.2 — Indeks Kepatuhan Administratif (Simulatif)

Indikator: Sertifikasi Aerodrome, SOP Inspeksi, NOTAM, FOD, Drainase, Marking/Lighting, Dokumentasi KKOP. Estimasi awal sebagai baseline visual.

Gambar 2.3 — Matriks Risiko Pengendalian Rintangan (KKOP/OLS)

Probabilitas vs Dampak untuk isu: Ketinggian Bangunan, Aktivitas Crane, Vegetasi/Obstruction, Penerangan Luar, Asap/Pencemaran.

Gambar 2.4 — Distribusi SLA Rekomendasi Teknis (Simulatif)

Target SLA 10–15 hari kerja. Histogram memperkirakan sebaran durasi penerbitan rekomendasi teknis terkait KKOP/OLS.

Gambar 2.5 — Gap Standar–Praktik (Simulatif)

Selisih antara target 100% dan capaian estimatif pada tiap indikator untuk memprioritaskan perbaikan.

Insight 1 — Harmonisasi Norma

Sinkronisasi RTRW/RDTR dengan KKOP/OLS merupakan prasyarat legal bagi kepastian perizinan dan keselamatan operasi.

Insight 2 — AUPB sebagai Guardrail

Asas kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan koordinasi menjadi standar evaluasi proses administratif lintas-aktor.

Insight 3 — SLA & Transparansi

Penetapan SLA, jejak pendapat (reasoning) terdokumentasi, dan kanal keberatan publik memperkuat akuntabilitas.

Kajian Pustaka

Kerangka berpikir berlapis (makro–mezzo–mikro) berlandas Teori Kewenangan (atribusi–delegasi–mandat) dan AUPB sebagai parameter legalitas, rasionalitas, dan kepatutan keputusan administrasi.

Lapisan Makro — Regulasi & Kebijakan Nasional

Tata kelola runway berada di persilangan rezim kebandarudaraan dan penataan ruang. Legitimasi tindakan administratif menuntut kejelasan sumber kewenangan, due process, dan kepatuhan pada asas proporsionalitas–kehati-hatian untuk perlindungan keselamatan penerbangan.

Lapisan Mezzo — Institusi Sektoral & Instrumen Teknis

Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, dan AirNav mengoperasionalkan mandat melalui sertifikasi aerodrome, Aerodrome Manual, SOP inspeksi runway, program FOD, pemeliharaan preventif, drainase, penutupan sementara runway, dan publikasi NOTAM. KKOP/OLS harus diterjemahkan ke proses perizinan daerah melalui konsultasi dan rekomendasi teknis.

Lapisan Mikro — Keputusan & Proses Administrasi

Fokus pada perencanaan pemeliharaan, inspeksi harian, FOD management, keputusan penutupan parsial, safety case, dan koordinasi ATC/ATS. Setiap keputusan harus menunjukkan garis kewenangan jelas, alasan keputusan memadai, dan kepatuhan standar yang relevan.

Definisi Operasional

  • Infrastruktur sisi udara (runway): permukaan runway, runway strip, RESA, marking/lighting, sistem drainase, fasilitas pengendalian FOD.
  • Kepatuhan standar teknis: kesesuaian fisik/prosedural dengan standar aerodrome (dimensi, permukaan, marking/lighting, strip/RESA, OLS/KKOP) beserta bukti tertulisnya.
  • KKOP/OLS: kawasan/per­mukaan batas halangan untuk melindungi lintasan operasi; rujukan perizinan ketinggian/pemanfaatan ruang.
  • Harmonisasi kebijakan: konsistensi norma pusat–daerah (RTRW/RDTR, perizinan, SOP lintas-otoritas) yang menjamin keselamatan dan kepastian hukum.
  • Efektivitas pengendalian rintangan: kemampuan perizinan, pengawasan, dan penegakan mencegah/menghapus rintangan melanggar OLS.
  • Kualitas keputusan administrasi: legalitas sumber kewenangan, kepatuhan prosedural, akuntabilitas, transparansi, dan rasionalitas teknis.

Gambar 3.1 — Kerangka Berpikir (Makro–Mezzo–Mikro)

Aliran teori dan rezim hukum ke instrumen administrasi dan keluaran tata kelola: keselamatan penerbangan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Analisis Awal & Model Tata Kelola

Analisis awal mengaitkan standar teknis aerodrome dengan kualitas proses administrasi. AUPB menjadi pagar untuk memastikan diskresi digunakan proporsional tanpa mengabaikan keselamatan.

Model Tata Kelola yang Diusulkan (Draft)

  • MoU & SOP lintas-otoritas untuk rekomendasi teknis KKOP/OLS terintegrasi ke perizinan bangunan (SLA 10–15 hari, pelacakan digital, dan reasoned decision).
  • Dashboard kepatuhan runway berbasis indikator Annex 14/PKPS 139 (inspeksi, FOD, drainase, marking/lighting, NOTAM) dengan audit triwulanan.
  • Forum koordinasi pusat–daerah berbasis matriks kewenangan (atribusi/delegasi/mandat) yang terdokumentasi dan diumumkan.
  • Protokol risk-based maintenance (RBM) untuk prioritisasi pemeliharaan runway dan mitigasi genangan/permukaan.

Kesimpulan & Rekomendasi

Harmonisasi kewenangan dan prosedur administrasi adalah jembatan antara standar teknis aerodrome dan keselamatan operasi faktual. Integrasi KKOP/OLS ke RDTR dan alur perizinan berbasis rekomendasi teknis penerbangan meningkatkan kepastian hukum dan menurunkan risiko.

Rekomendasi Kebijakan

  • SOP lintas-otoritas (Ditjen Hubud–Otorband–UPBU–AirNav–Pemda) untuk proses rekomendasi KKOP/OLS dengan SLA 10–15 hari kerja.
  • Integrasi peta KKOP/OLS ke RDTR digital dan OSS perizinan bangunan daerah.
  • Publikasi matriks kewenangan dan kanal keberatan administratif (grievance redress mechanism).

Rekomendasi Operasional

  • Program RBM runway (rubber removal terjadwal, perbaikan retak, inspeksi drainase musiman).
  • Peningkatan dokumentasi safety case untuk penutupan parsial runway dan NOTAM.
  • Penguatan program FOD dengan audit harian berbasis check sheet standar.

Metodologi Penelitian

Jenis penelitian: Hukum Empiris (Socio‑Legal) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Menggabungkan kajian norma (pemetaan sumber kewenangan dan standar) dengan studi empiris proses/keputusan administrasi di lokasi penelitian.

Gambar 6.1 — Alur Metodologi (Sankey)

Triangulasi: wawancara, studi dokumen regulasi/teknis, observasi artefak administratif. Analisis: coding tematik, legal‑doctrinal, process tracing, triangulasi/member checking.

Rencana Analisis & Validasi

  • Reduksi data & coding deduktif (Teori Kewenangan, AUPB) dan induktif (temuan lapangan).
  • Matriks gap standar–praktik dengan tingkat risiko.
  • Member checking dan triangulasi lintas-aktor.
  • Rekomendasi kebijakan berbasis bukti dan kelayakan implementasi.

Lokus, Sumber Data & Teknik Pengumpulan

  • Lokus: Bandara Kalimarau (Kab. Berau, Kalimantan Timur) sebagai UPBU yang berinteraksi dengan Otorband, AirNav, dan Pemda dalam pengendalian KKOP/OLS dan perizinan ruang sekitar.
  • Sumber primer: wawancara semi‑terstruktur dengan Kepala UPBU/Manajer Operasi & Teknik, unit airside/maintenance, Otorband setempat, ATS/AirNav, Dinas PUPR/Bappeda/Perhubungan, dan pejabat perizinan.
  • Dokumen: Aerodrome Manual, SOP inspeksi runway, log NOTAM, catatan inspeksi harian, laporan pemeliharaan, korespondensi rekomendasi teknis, dokumen sertifikasi aerodrome.
  • Teknik analisis: legal-doctrinal, process tracing pada alur keputusan (rekomendasi teknis & perizinan), coding tematik, dan triangulasi/member checking.

Rencana Kerja Tim Penelitian

Agen 1 — Analis Kerangka Hukum & Kewenangan

Tujuan: Memetakan kewenangan administrasi negara pada pengelolaan runway.

  • Matriks norma (UU 1/2009, UU 23/2014, PKPS/Permenhub, penetapan KKOP) vs aktor.
  • Peta kewenangan pusat–daerah–UPBU–Otorband–AirNav.
  • Ringkasan disharmoni dan implikasi hukum terhadap keselamatan.

Agen 2 — Analis Standar Teknis Aerodrome

Tujuan: Mengekstrak persyaratan ICAO Annex 14 & PKPS 139 dan menilai kesenjangan praktik.

  • Checklist strip/RESA, marking/lighting, drainase, FOD, OLS/KKOP.
  • Matriks kesenjangan standar–praktik dengan tingkat risiko.
  • Rekomendasi teknis prioritas berbasis risiko.

Agen 3 — Analis Tata Ruang & Perizinan Daerah

Tujuan: Menelaah harmonisasi RTRW/RDTR dan perizinan dengan KKOP/OLS.

  • Pemetaan ketentuan tata ruang & proses perizinan terkait ketinggian/aktivitas.
  • Identifikasi konflik pemanfaatan ruang vs KKOP/OLS.
  • Opsi kebijakan harmonisasi (MoU, SOP lintas‑otoritas, revisi RTRW/RDTR).

Agen 4 — Metodologi & Data Lapangan

Tujuan: Merancang eksekusi pengumpulan data dan manajemen sitasi.

  • Instrumen wawancara/observasi dan daftar informan kunci.
  • Rencana etika/consent dan protokol keamanan data.
  • Skema coding tematik & sintesis lintas‑agen.
  • Daftar pustaka teranotasi dan manajemen sitasi APA 5th.

Sorotan Sumber Kunci

Ringkasan kontribusi dan tautan akses resmi/otoritatif. Klik untuk membuka sumber.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  • Basis atribusi kewenangan keselamatan, sertifikasi aerodrome, dan penetapan KKOP/OLS.
  • Menjadi pijakan legal bagi pengawasan dan penegakan administrasi terkait runway.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Mengatur zonasi RTRW/RDTR dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Landasan integrasi peta KKOP/OLS dalam perizinan ketinggian bangunan/aktivitas.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Mendefinisikan pembagian urusan pusat–daerah dan layanan publik.
  • Relevan untuk kejelasan otoritas perizinan bangunan/ruang dan koordinasi pengendalian rintangan.

PKPS/CASR Bagian 139 — Sertifikasi Aerodrome

  • Persyaratan teknis operasi aerodrome (strip, RESA, marking/lighting, FOD, drainase).
  • Pedoman audit kepatuhan dan sertifikasi aerodrome.

ICAO Annex 14 Vol I — Aerodrome Design and Operations

  • SARPs internasional untuk desain dan operasi aerodrome.
  • Acuan harmonisasi standar nasional dan audit kepatuhan runway.

AirNav Indonesia — Pelayanan Navigasi Udara

  • Peran ATS/ATC, koordinasi NOTAM, dan mitigasi risiko operasi runway.
  • Kolaborasi informasi aeronautika untuk mendukung keputusan penutupan parsial runway.

Daftar Pustaka

Catatan Aksesibilitas & Disclaimer

  • Visualisasi pada halaman ini sebagian bersifat simulatif dan akan diperbarui dengan data empiris saat tersedia.
  • Semua tautan sumber mengarah ke portal resmi/otoritatif; gunakan fitur pencarian pada portal bila diperlukan.
  • Seluruh navigasi mendukung akses keyboard; grafik bersifat interaktif dan responsif.