UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Basis atribusi kewenangan keselamatan, sertifikasi aerodrome, dan penetapan KKOP/OLS.
- Menjadi pijakan legal bagi pengawasan dan penegakan administrasi terkait runway.
Proposal rancangan penelitian socio‑legal untuk menyusun model tata kelola administrasi negara yang akuntabel pada pengelolaan runway Kalimarau melalui integrasi kerangka makro–mezzo–mikro: kejelasan kewenangan, artikulasi standar teknis (ICAO Annex 14/PKPS 139) ke SOP/izin/rekomendasi/pengawasan, serta harmonisasi KKOP/OLS dengan RTRW/RDTR demi keselamatan dan kepastian hukum.
Penelitian memetakan konfigurasi kewenangan (atribusi–delegasi–mandat) lintas-aktor (Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, AirNav, Pemda) dalam pengelolaan runway dan menguji seberapa jauh standar aerodrome diinternalisasi ke instrumen administrasi. Output berupa desain SOP lintas‑otoritas untuk rekomendasi teknis KKOP/OLS, integrasi ke RDTR/OSS, matriks SLA, serta dashboard risiko–kesenjangan standar yang operasional.
Navigasi cepat ke setiap bagian laporan. Klik untuk loncat ke bagian terkait.
Operasional bandar udara modern mensyaratkan tata kelola infrastruktur sisi udara (runway beserta kelengkapannya) yang tidak hanya patuh standar teknis aerodrome, melainkan juga tertib secara hukum administrasi negara melalui pembagian kewenangan yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Observasi awal terhadap penyelenggaraan layanan di Bandara Kalimarau (UPBU di bawah Kementerian Perhubungan) menunjukkan kompleksitas koordinasi lintas-aktor—antara regulator pusat, operator teknis, penyedia navigasi udara, serta pemerintah daerah—khususnya pada isu pemeliharaan runway, pengendalian rintangan di KKOP/OLS, dan penataan ruang sekitar bandara yang bersinggungan dengan kepentingan pembangunan daerah. Harmonisasi kebijakan pusat–daerah pada RTRW/RDTR, perizinan bangunan/aktivitas, serta mitigasi risiko keselamatan (runway excursion, FOD, drainase/genangan, marking/lighting) menuntut kerangka kewenangan dan prosedur administrasi yang operasional, konsisten, dan responsif.
Potensi disharmoni rezim kebandarudaraan vs penataan ruang; batas atribusi/delegasi/mandat antara Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, AirNav, dan Pemda kerap berimplikasi pada keterlambatan keputusan administratif serta risiko kepatuhan standar runway.
Kontribusi pada kajian HAN sektor kebandarudaraan; memperjelas akuntabilitas aktor; rekomendasi implementatif bagi Kemenhub, Pemda, dan pemangku kepentingan bandara.
Visualisasi bersifat simulatif berbasis rancangan penelitian untuk menunjukkan format pelaporan interaktif. Nilai akan diperbarui setelah pengumpulan data lapangan.
Diagram Sankey menampilkan aliran atribusi/delegasi/mandat dari norma nasional ke institusi sektoral hingga keluaran keputusan administratif.
Indikator: Sertifikasi Aerodrome, SOP Inspeksi, NOTAM, FOD, Drainase, Marking/Lighting, Dokumentasi KKOP. Estimasi awal sebagai baseline visual.
Probabilitas vs Dampak untuk isu: Ketinggian Bangunan, Aktivitas Crane, Vegetasi/Obstruction, Penerangan Luar, Asap/Pencemaran.
Target SLA 10–15 hari kerja. Histogram memperkirakan sebaran durasi penerbitan rekomendasi teknis terkait KKOP/OLS.
Selisih antara target 100% dan capaian estimatif pada tiap indikator untuk memprioritaskan perbaikan.
Sinkronisasi RTRW/RDTR dengan KKOP/OLS merupakan prasyarat legal bagi kepastian perizinan dan keselamatan operasi.
Asas kecermatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan koordinasi menjadi standar evaluasi proses administratif lintas-aktor.
Penetapan SLA, jejak pendapat (reasoning) terdokumentasi, dan kanal keberatan publik memperkuat akuntabilitas.
Kerangka berpikir berlapis (makro–mezzo–mikro) berlandas Teori Kewenangan (atribusi–delegasi–mandat) dan AUPB sebagai parameter legalitas, rasionalitas, dan kepatutan keputusan administrasi.
Tata kelola runway berada di persilangan rezim kebandarudaraan dan penataan ruang. Legitimasi tindakan administratif menuntut kejelasan sumber kewenangan, due process, dan kepatuhan pada asas proporsionalitas–kehati-hatian untuk perlindungan keselamatan penerbangan.
Ditjen Hubud, Otorband, UPBU, dan AirNav mengoperasionalkan mandat melalui sertifikasi aerodrome, Aerodrome Manual, SOP inspeksi runway, program FOD, pemeliharaan preventif, drainase, penutupan sementara runway, dan publikasi NOTAM. KKOP/OLS harus diterjemahkan ke proses perizinan daerah melalui konsultasi dan rekomendasi teknis.
Fokus pada perencanaan pemeliharaan, inspeksi harian, FOD management, keputusan penutupan parsial, safety case, dan koordinasi ATC/ATS. Setiap keputusan harus menunjukkan garis kewenangan jelas, alasan keputusan memadai, dan kepatuhan standar yang relevan.
Aliran teori dan rezim hukum ke instrumen administrasi dan keluaran tata kelola: keselamatan penerbangan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Analisis awal mengaitkan standar teknis aerodrome dengan kualitas proses administrasi. AUPB menjadi pagar untuk memastikan diskresi digunakan proporsional tanpa mengabaikan keselamatan.
Harmonisasi kewenangan dan prosedur administrasi adalah jembatan antara standar teknis aerodrome dan keselamatan operasi faktual. Integrasi KKOP/OLS ke RDTR dan alur perizinan berbasis rekomendasi teknis penerbangan meningkatkan kepastian hukum dan menurunkan risiko.
Jenis penelitian: Hukum Empiris (Socio‑Legal) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Menggabungkan kajian norma (pemetaan sumber kewenangan dan standar) dengan studi empiris proses/keputusan administrasi di lokasi penelitian.
Triangulasi: wawancara, studi dokumen regulasi/teknis, observasi artefak administratif. Analisis: coding tematik, legal‑doctrinal, process tracing, triangulasi/member checking.
Tujuan: Memetakan kewenangan administrasi negara pada pengelolaan runway.
Tujuan: Mengekstrak persyaratan ICAO Annex 14 & PKPS 139 dan menilai kesenjangan praktik.
Tujuan: Menelaah harmonisasi RTRW/RDTR dan perizinan dengan KKOP/OLS.
Tujuan: Merancang eksekusi pengumpulan data dan manajemen sitasi.
Ringkasan kontribusi dan tautan akses resmi/otoritatif. Klik untuk membuka sumber.